Senin, 02 April 2012

PENGGABUNGAN USAHA BANK


Pendahuluan

          Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.

            Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Disini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia.

Pembahasan

    Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Merger
       Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama.

2. Konsolidasi
       Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.

3. Akuisisi
       Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

  Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan­lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter­tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.

Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :

1.  Masalah Kesehatan
2.  Masalah Permodalan
3.  Masalah Manajemen
4.  Teknologi dan Administrasi.
5.  Ingin Menguasai Pasar.

  Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :

1)  Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2)  Permintaan Bank Indonesia atau
3)  Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1)  Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perse­roan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
2)  Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3)  Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
4)  Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

Kesimpulan

     Jenis-jenis penggabungan yang dapat dilakukan dan biasa dilakukan di Indonesia adalah merger, konsolidasi, dan akuisisi.

Daftar Pustaka


KEGIATAN BANK

 Pendahuluan
          Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Untuk mengetahui kegitan bank, mari kita simak bersama.

Pembahasan
a)        KEGIATAN BANK UMUM
 Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope­rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.         Menghimpun Dana (Funding)
2.         Menyalurkan Dana (Lending)
3.         Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
b)    KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
  Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.    Menghimpun dana hanya dalam bentuk, Simpanan Tabungan dan Simpanan Deposito.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Kredit Perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi, menerima simpanan giro, mengikuti miring, melakukan kegiatan valbta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
c)    KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
     Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.         Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.         Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.         Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­ Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing, Jasa Bank Card (kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya.
Kesimpulan
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Dan semua itu dibedakan menjadi 3 yaitu, kegiatan bank umum, kegitan BPR, dan kegiatan campuran dan bank asing.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Daftar Pustaka
udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kegiatan+Bank.doc

Jenis-Jenis Bank dan Fungsinya


Pendahuluan
          Dengan banyaknya suatu bank yang didirikan di suatu negara dengan berbagai jenis dan fungsinya masing-masing. Namun, apakah semuanya akan menguntungkan nasabah dari bank tersebut? Dan apakah nasabah juga mengetahui ternyata bank-bank yang sudah didirikan dan banyak sekali tumbuh, juga mempunyai jenis masing-masing dan mempunyai fungsi masing-masing juga.
            Untuk mengetahui semua hal tersebut, disini akan dibahas mengenai jenis-jenis dan fungsinya. Semoga akan bermanfaat untuk kita semua.
Pembahasan
            Ada tiga kelompok utama Institusi keuangan bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions (lembaga penyimpanan) karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.
1.         Bank Komersial
                                    Bank komersial merupakan kelompok terbesar lembaga penyimpanan aset, apabila  diukur dengan besarnya aset.
2.         Lembaga Tabungan
                                    Lembaga tabungan sama dengan bank komersial mereka melakukan fungsi yang sama, yaitu lembaga penyimpanan aset.
3.         Credit Unions
                                    Credit unions yaitu menerima deposito dan membuat pinjaman.
            Apabila dilihat dari perbandingan aset yang dimiliki oleh suatu bank, maka dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.         Menunjukan bahwa konsolidasi perbankan telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil yaitu aset dibawah $ 1miliar.  Apabila suatu bank berada di aset ini cenderung akan melakukan fungsinya pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen, dan deposito lokal.
2.         Aset bank yang relatif lebih besar dengan aset lebih dari $ 1miliar, terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank–bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds) untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral, yaitu: Bank New York , Deutsche Bank (melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.
            Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.
Kesimpulan
            Jenis suatu bank beserta fungsinya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions.
Daftar Pustaka