Pendahuluan
Perbankan baik itu perbankan
konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu
penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa (service).
Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan
berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh,
atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat
dilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan
lain-lain. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang mudharabah serta
macam-macamnya.
Landasan
Teori
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun
dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau
bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang
tidak bertentangan.
Kegiatan jasa yang dapat dilakukan
oleh bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan
lain-lain.
Pembahasan
1.
Pengertian Mudharabah
Menurut bahasa, kata mudharabah
berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga.
Mudharabah disebut juga qiradh,
berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal
mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan
sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
2.
Hukum Mudharabah dan Dasar Hukumnya.
a.
Al-Qur’an
Dasar
hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama
ini adalah firman Allah dalam Surah al-
Muzzammil ayat 20 :
Muzzammil ayat 20 :
Artinya : “....dan sebagian mereka
berjalan di bumi mencari karunia Allah....”.
(Al-muzammil : 20)
(Al-muzammil : 20)
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia (rezeki hasil
perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
Kedua
ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang
secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.
b.
As-sunnah
Di
antara hadis yang di berkaitan dengan mudharabah adalah hadis yang di
riwayatkan olehIbn majah dari Shuhaib bahwa nabi SAW. Bersabda, yang artinya:
“ tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang di tangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.”
(HR.Ibn Majah dari Shuhaib)
“ tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang di tangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.”
(HR.Ibn Majah dari Shuhaib)
c.
Ijma
Di
antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat menyatakan bahwa jamaah dari
sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak
di tentang oleh yang lainnya.
d.
Qiyas
Mudharabah
di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun).
Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi,
banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hatanya. Di sisi lain, tidak
sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan
demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi
kebutuhan kedua golonngan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam
rangka memenuhi kebutuhan mereka.
3. Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut
Jumhur Ulama berpendapat bah wa rukun mudharabah, sebagaimana juga jenis
pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun, yaitu:
1. Adanya dua pelaku atau lebih,
yaitu shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola).
2. Objek
transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan perjanjian (shighat).
Shighat adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi
yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighat ini terdiri dari ijab qabul.
Syarat
Mudharabah :
1.
Adanya dua pelaku atau lebih
Kedua
pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun
pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf),
dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak
dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya
harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak
dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian
lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama
dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya
pemantauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari
praktek riba dan haram.
2.
Modal
Ada
empat syarat modal yang harus dipenuhi.
a)
Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang
(al-naqd).
b)
Modal yang diserahkan harus jelas diketahui Modal diserahkan
harus tertentu.
c)
Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola
menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya.
4.
Jenis-Jenis Mudharabah
1.
Mudharabah Muthlaqah (General Investment)
a) Shahibul
maal tidak memberikan batasan-batasan (restriction) atas dana yang di
investasikannya. Mudharib di beri wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa
terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanannya.
b) Aplikasi
perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa.
2. Mudharabah
Muqayyadah
a) Shahubul
maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa
mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang di berikan oleh shahibul
maal. Misalnya hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu
tertentu, dan lain-lain.
b) Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad
ini ialah special investment.
5.
Manfaat Mudharabah
1. Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
2. Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,
tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank sehingga bank tidak akan
pernah mengalami negatif spread.
3. Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga
tidak memberatkan nasabah.
4. Bank
akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar
halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar
terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip
bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank
akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun
keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis
ekonomi.
6.
Resiko Mudharabah
1.
Side streaming : nasabah menggunakan dana itu bukan seperti
yang di sebut dalam kontrak.
2.
Lalai dan kesalahan yang di sengaja.
3.
Penyembunyian keuntungan oleh nasabah apabila nasabahnya
tidak jujur.
Kesimpulan
Mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu di akibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
Jenis- jenis mudharabah, yaitu Mudharabah
Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Daftar
Pustaka
education.poztmo.com/2011/.../makalah-perbankan-syariah-sistem.ht...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar