1.
Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpanan dengan Bank.
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik.
Deposito Mudharabah adalah simpanan masyarakat di Bank syari’ah yang pengambilannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Bank syari’ah, penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, jenis penyimpanan ini. Kepada penyimpan dana diberikan hak untuk memperoleh laba Bank sesuai dengan prosentase yang diperjanjikan, yang dihitung sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba Bank .
2.
Jenis-jenis Deposito
Berikut ini jenis-jenis simpanan
deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan
deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu
deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai
dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan
maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau
lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang
diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa.
Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas
biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM
Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2. Sertifikat Deposito
Sama
seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk
dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan
kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito
dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito
on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah
uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan.
Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling
lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan
pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan
Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga
DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang
diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak
Bank.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar