Kamis, 10 Mei 2012

Koperasi Syariah


Koperasi syariah merupakan koperasi yang dalam kegiatan operasionalnya seperti prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Namun, secara umum pengertian dari Koperasi syariah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
            Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan dari koperasi syariah yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
            Adapun fungsi dan peran koperasi syariah, yaitu :
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.        Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.        Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.         Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
f.         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g.        Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Mendirikan suatu organisasi pasti mempunyai landasan teori yang digunakan, begitu juga dengan koperasi syariah ini, landasan teori yang digunakan diantaranya yaitu :
a.         Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.        Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
c.         Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah :
a.         Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
b.        Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
c.         Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
d.        Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah :
a.         Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
b.        Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
c.         Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
d.        Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
e.         Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
f.         Jujur, amanah dan mandiri.
g.        Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
h.        Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah :
a.         Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b.        Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.         Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.        Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana-dana untuk modal awal suatu koperasi syariah bersumber dari :
a.         Modal Sendiri,
Modal sendiri didapat dari simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi.

b.        Modal Penyertaan
Modal penyerta didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan surat utang serta sumber lainnya yang sah.

c.         Dana Amanah.
Dana amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Sumber :
www.koperasisyariah.com
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html

1 komentar: