Koperasi syariah
merupakan koperasi yang dalam kegiatan operasionalnya seperti prinsip kegiatan,
tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan
Assunnah. Namun, secara umum pengertian dari Koperasi syariah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan
dari koperasi syariah yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Adapun
fungsi dan peran koperasi syariah, yaitu :
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya.
b.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi
lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam.
c.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
d.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan
dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
f.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Mendirikan suatu organisasi pasti
mempunyai landasan teori yang digunakan, begitu juga dengan koperasi syariah
ini, landasan teori yang digunakan diantaranya yaitu :
a.
Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
b.
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
c.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran
dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling
menguatkan (takaful).
Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah :
a.
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki
oleh siapapun secara mutlak.
b.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan
ketentuan syariah.
c.
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
d.
Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi
dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.
Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah :
a.
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
c.
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
d.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
e.
Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil.
f.
Jujur, amanah dan mandiri.
g.
Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan
sumber daya informasi secara optimal.
h.
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar
koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha
Koperasi Syariah :
a.
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal,
baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi
hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b.
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah
menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
d.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana-dana
untuk modal awal suatu koperasi syariah bersumber dari :
a.
Modal Sendiri,
Modal
sendiri didapat dari simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi.
b.
Modal Penyertaan
Modal
penyerta didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan
surat utang serta sumber lainnya yang sah.
c.
Dana Amanah.
Dana
amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
Sumber :
www.koperasisyariah.com
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
thank for the article... :)
BalasHapusngebantu tugas saya banget ^_^