Pendahuluan
Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh
manusia sebagai upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Lembaga yang
menyimpan uang dari masyarakat umum tersebut biasa dikenal dengan sebutan Bank.
Perkembangan suatu zaman juga mempengaruhi perkembangan suatu bank, pada
awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari
pencurian ataupun terjadinya musibah. Bank juga dapat berfungsi sebagai tempat
meminjam untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia
seperti rumah dan kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat
investasi masa depan bagi nasabahnya.
Semakin berkembangnya zaman bank berdiri dengan pesatnya.
Sekarang ini berkembang suatu bank yang dikenal sebagai Bank Syariah. Prinsip
dari bank syariah merupakan bagi hasil berbeda dengan prinsip bank konvensional
yang lainnya. Berikut akan dijelaskan mengenai Bank Syariah.
Landasan Teori
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking
and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan
membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai
dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Pembahasan
- Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau dapat disebut
dengan perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya
larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
- Sejarah Perbankan Syariah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar
dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam",
telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang
menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan
syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu
gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan
dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non
konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo,
Mesir.
Perbankan syariah secara global
tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda
pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan
dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid
Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga
keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan
mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di
seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis
majalah The Economist. ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset
dunia pada tahun 2005. Analisis
Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen
yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi
syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada
2010.
- Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut,
diantaranya yaitu :
ü
Perniagaan atas barang-barang yang
haram
ü
Bunga
ü
Perjudian dan spekulasi yang
disengaja
ü
Ketidakjelasan dan manipulatif
- Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis
syariah antara lain :
ü
Titipan
atau simpanan
ü
Bagi hasil
ü
Jual beli
Titipan atau Simpanan
Ø
Al-Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Ø
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam
kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
ü Bagi hasil
Ø
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
Ø
Al-Mudharabah adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
Ø
Al-Muzara'ah adalah bank memberikan pembiayaan
bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi
hasil dari hasil panen.
Ø
Al-Musaqah adalah bentuk lebih yang sederhana
dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
ü
Jual beli
Ø
Bai' Al-Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk
jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian
menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga
pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Ø
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang
yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh:
Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena
barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai
inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua
(misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada
produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan
penjual.
Ø
Bai' Al-Istishna' merupakan bentuk As-Salam khusus di
mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau
dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan
penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat
secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang
mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Kesimpulan
Bank Syariah adalah suatu sistem
perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah).
Produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain titipan
atau simpanan, bagi hasil, dan jual beli
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah