Kamis, 10 Mei 2012

OBLIGASI


1.        Pengertian Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal). Berinvestasi (membeli) obligasi sama dengan meminjamkan uang, menerbitkan Obligasi sama dengan berhutang uang.
2.        Jenis Obligasi
a.    Dari sisi penerbit :
·      Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
·      Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
·      Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.
b.    Sistem pembayaran :
·      Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya.
·      Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
c.    Dari sisi Hak penukaran :
·      Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
·      Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
·      Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
·       Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
d.   Dari sisi Jaminan :
·      Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
§      Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
§      Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung)
§      Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables)
·      Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.

3.        Karakteristik Obligasi
a.    Nilai obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
            Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.
b.    Jangka waktu obligasi
            Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, adapula yang 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.
c.    Principal dan Coupon rate
Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate juga disebut nominal rate, adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayar kepada pemegang obligasi setiap tahun. Besarnya pembayaran bunga setiap tahun kepada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon. Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dengan 8% coupon rate dan nilai par nya adalah $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.
d.   Jadwal pembayaran
            Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.
e.    Diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah (Levy 29-30).

4.        Harga Obligasi
Harga obligasi adalah suatu harga dimana saat kita ingin membeli atau menjual obligasi di pasar modal baik melalui transaksi bursa maupun OTC.
Hal-hal yang mempengaruhi harga obligasi adalah :
a.    Nominal, yaitu harga obligasi sebagaimana pada waktu penerbitan.
b.    Tingkat bunga, yaitu tingkat bunga yang umum berlaku dalam masyarakat sebagai pembanding kupon (bunga) obligasi.
c.    Periode pembayaran bunga, yaitu periode waktu dimana penerbit melakukan pembayaran kupon biasanya 3 bulanan atau 6 bulanan.
d.   Jangka waktu jatuh tempo yaitu jangka waktu sejak obligasi diterbitkan sampai dilunasi oleh penerbitnya.

5.        Risiko-risiko dalam obligasi
a.    Interest-Rate Risk
            Harga dari sebuah obligasi akan berubah pada arah yang berlawanan dari perubahan tingkat bunga: Jika tingkat suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun. Begitu pula sebaliknya, jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Jika seorang investor harus menjual obligasi sebelum jatuh tempo, peningkatan tingkat suku bunga bermakna bahwa investor akan mengalami capital loss (missal investor menjual obligasi dibawah harga beli). Risiko jenis ini dikenal dengan interest-rate risk atau market risk. Risiko ini merupakan risiko yang pada umumnya dialami oleh investor pada pasar obligasi.

b.    Reinvestment Risk
            Variabilitas pada tingkat reinvestment akibat adanya perubahan pada tingkat bunga pasar dinamakan reinvestment risk.

c.    Call Risk
            Sebagian perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali obligasinya.

d.    Default Risk
            Default Risk juga berkaitan dengan risiko gagal bayar, artinya risiko penerbit obligasi yang mengalami kebangkrutan. Akibat adanya risiko ini, obligasi yang memiliki Default Risk dalam perdagangan di pasar obligasi mempunyai harga yang rendah dibandingkan dengan U.S Treaasury securities. Dilain pihak, obligasi ini dalam perdagangan di pasar obligasi memiliki yield yang lebih besar dari treasury bond.

e.    Inflation Risk
            Peningkatan Inflation risk atau purchasing power risk disebabkan oleh bervariasinya nilai aliran kas yang diterima oleh investor akibat dampak adanya security due inflasi. Contohnya jika investor membeli obligasi pada coupon rate sebesar 7%, tetapi tingkat inflasi adalah 8%, maka purchasing power aliran kas secara nyata akan dikurangi.

f.     Exchange-Rate Risk
            Obigasi yang diperdagangkan denominasi valuta asing, memiliki nilai yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Nilai obligasi dalam mata uang lokal baru dapat diketahui ketika pembayaran kupon atau nilai pokok pinjaman terjadi.

g.    Liquidity Risk
            Liquidity atau marketable risk bergantung pada kemudahan suatu obligasi untuk dijual kembali sebesar nilai obligasinya.

h.    Volatility Risk
            Harga suatu jenis obligasi tertentu bergantung pada tingkat suku bunga dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi nilai obligasi tersebut. Perubahan pada faktor-faktor tersebut berpengaruh pada harga obligasi. Risiko jenis ini dikenal dengan volatility risk.

6.        Penerbit obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali.
Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
a.    Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
b.    Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond)
c.     Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah. Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)
d.    Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
e.    Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
f.     Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.

7.        Proses penerbitan obligasi
     Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

8.        Pasar obligasi  

Ada dua jenis pasar obligasi yaitu :

a.    Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

b.    Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Sumber :

http://bisnisbermoral.blogspot.com/2008/03/pengertian-obligasi.html

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/obligasi-pengertian-karakteristik-dan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi

 





Koperasi Syariah


Koperasi syariah merupakan koperasi yang dalam kegiatan operasionalnya seperti prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Namun, secara umum pengertian dari Koperasi syariah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
            Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan dari koperasi syariah yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
            Adapun fungsi dan peran koperasi syariah, yaitu :
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.        Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.        Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.         Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
f.         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g.        Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Mendirikan suatu organisasi pasti mempunyai landasan teori yang digunakan, begitu juga dengan koperasi syariah ini, landasan teori yang digunakan diantaranya yaitu :
a.         Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.        Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
c.         Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah :
a.         Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
b.        Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
c.         Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
d.        Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah :
a.         Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
b.        Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
c.         Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
d.        Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
e.         Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
f.         Jujur, amanah dan mandiri.
g.        Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
h.        Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah :
a.         Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b.        Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.         Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.        Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana-dana untuk modal awal suatu koperasi syariah bersumber dari :
a.         Modal Sendiri,
Modal sendiri didapat dari simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi.

b.        Modal Penyertaan
Modal penyerta didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan surat utang serta sumber lainnya yang sah.

c.         Dana Amanah.
Dana amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Sumber :
www.koperasisyariah.com
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html