Rabu, 18 Mei 2011

Landasan Hukum Hubungan Internasional Bangsa Indonesia dan Subjek Hubungan Internasional

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Landasan hukum hubungan internasional Indonesia adalah :
1. Landasan Idiil
Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan Konstitusional / Struktural
UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
3. Landasan Operasional
a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri
b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.
c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
Berikut beberapa subjek hukum internasional :
1. Negara
Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.
3. Pihak yang Bersengketa
Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
4. Perusahaan Internasional
Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.
5. Tahta Suci
Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.

6. Individu
Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.

HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Sebagai Warga Negara pastinya kita mempunyai hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan untuk negara kita dan semua itu sama satu sama lain antar warga negara tanpa terkecuali. Karena apabila terdapat perbedaan antar warga negara pastinya akan menimbulkan kecemburuan sosial yang nantinya akan memicu berbagai permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari dan perkembangan suatu negara pastinya akan terganggu dengan hal tersebut.
Berikut adalah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara :
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Semoga dengan adanya pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara ini, kita sebagai warga negara dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar negara kita ini dapat berkembang, maju dan dapat bersaing dengan negara-negara maju.
Referensi :
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Sabtu, 09 April 2011

Tugas Kewarganegaraan Part 3

Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan :
1. Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk

Jawab :
a. Posisi dan lokasi geografi Negara
Indonesia sebagai Negara kepulauan yg memiliki ribuan pulau yang sebagian besar merupakan pulau-pulau terluar dan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara lain, hal ini memungkinkan bisa mengancam pertahanan bila pengawasan sangat minim.

b. Keadaan dan kekayaan alam
Indonesia merupakan Negara agraris dan kaya akan sumber daya alam yang berpotensi Negara lain ingin menguasai kekayaan alam yang ada di Indonesia karena pemerintah tidak mampu sepenuhnya mengelola dan menjaga SDA.

c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Di dunia Indonesia tercatat sebagai Negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduknya tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan pengelolaan SDM yang baik, sehingga menyebabkan sebagian besar kualitas SDM di Indonesia rendah dibanding Negara lain.

2. Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a.Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan

Jawab :
a. Ideologi
Ideologi yang dianut oleh Indonesia adalah ideologi pancasila, yang tatanannya diambil dari nilai-nilai budaya yang sudah mengkristalisasi sejak zaman nenek moyang

b. Politik
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. Serta mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Yang bisa memperkuat komitmen politik terhadap lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

c. Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

d. Budaya
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

e. Pertahanan dan Keamanan
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.


3. Menurut anda bagaimana peranan ideologi Pancasila dalam
perkembangan Bangsa Indonesia saat ini?
Jawab
Perananan ideologi pancasila untuk bangsa Indonesia sangat penting dikarenakan ideologi pancasila dapat dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Negara agar subjektif dan tidak menyimpang dari UUD 1945.

Senin, 21 Maret 2011

Tugas part 1

1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik.
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!

Jawab:

1. Terbentuknya suatu Negara, pasti tidak lepas dari perjuangan-perjuangan rakyat didalamnya. Dengan berjuang mempertaruhkan segenap jiwa dan raga akan lebih membuat rakyat di suatu Negara lebih mencintai Negara tersebut, karena mereka merasakan betapa sulitnya untuk memperoleh sebuah kemerdekaan. Dan karena sama-sama ikut berjuang dalam memperoleh kemerdekaan akan membuat setiap rakyat memiliki jiwa patriotik yang sangat tinggi terhadap negaranya.
2. Sesuai dari penjelasan sebelum, dapat kita ketahui pengertian unsur deklaratif dari dari terbentuknya suatu Negara adalah sebagai berikut: Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,misalnya PBB.
Maksudnya, sebelum terciptanya sebuah Negara, Negara tersebut harus memikirkan asas yang menjadi dasar dari Negara tersebut, dan harus memiliki sebuah undang-undang agar suatu Negara dapat memiliki aturan yang jelas. Dan, harus mendapat pengakuan kemerdekaan dari Negara lain, karena untuk membangun sebuah Negara yang maju memerlukan Negara lain didalamnya, kurang lebih untuk melakukan kerjasama.

Tugas part 2

1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?

JAWAB

1. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat(demos). Sesuai dengan pegertian tersebut, seharusnya demokrasi terbentuk oleh rakyat dalam suatu Negara. Tetapi, kenyataannya di Indonesia sendiri belum tercipta sebuah demokrasi yang baik, karena masih banyaknya ketidak adilan yang diterima oleh rakyat, dan tidak transparannya sebuah pemarintahan, walaupun seorang pemimpin negara (presiden) telah dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.Dengan demikian, negara kita ini harus lebih menekankan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, agar terciptanya sebuah kemakmuran dan keselarasan dalam setiap lapisan masyarakat.
2. Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena
yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara tersebut. Dalam hal pengelolaan SDA, Indonesia memang belum maksimal melakukannya, seharusnya pemerintah harus lebih cerdik lagi untuk mengelolanya, dan harus lebih hemat lagi dalam penggunannya, terutama untuk SDA yang yang tidak bisa diperbaharui.

Selasa, 15 Maret 2011

Kewarganegaraan Part.6


Tugas :

1. Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai
agent of change dalam reformasi saat ini?
2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan
Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi ?

Jawab :


  1. Di era modernisasi seperti ini, setiap masyarakat memiliki keingintahuan mengenai apa yang sedang terajdi di nagaranya, terutama menyangkut pemerintahan. Begitu juga dengan mahasiswa, apa lagi dengan didukungnya teknologi yang sangat maju pasti akan lebih mudah untuk memperoleh informasi secara cepat dan akurat. Mahasiswa yang memiliki pendidikan yang cukup tinggi, dan berpengetahuan luas secara tidak langsung ingin ikut campur di dalam sebuah pemerintahan, terutama pemerintahan yang yang sedang tidak menentu. Karenanya, mahasiswa yang memang masih rata-rata memiliki pikiran yang labil, lebih cepat mengambil tindakan tanpa memikirkan dampak yang akn terjadi setelahnya, termasuk membahayakan jiwa mereka sendiri. Seperti yang terjadi pada Negara kita ini, mahasiswa lah yang memiliki peran besar dalm terciptanya reformasi yang terjadi pada 1998.
  2. Seharusnya sebuah perguruan tinggi harus lebih menerapkan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajarnya, agar setiap mahasiswanya terbiasa dalam menggunakan teknologi tersebut, dan agar mahasiswa juga lebih cepat dalam mendapatkan informasi, terutama menyangkut masalah perkuliahan.

Kewarganegaraan Part.5

Soal :

1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya
supremasi hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa
kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?

JAWAB:
1.Pemerintah seharusnya harus lebih tegas kepada para pelanggar-pelanggar hukum, agar mereka jera dan tidak melakukannya lagi di kemudian hari. Demi terciptanya sebuah Negara yang taat pada hukum, pemerintah juga harus memperhatikan undang-undang yang telah dibuat, dan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman pada saat ini. Dan satu hal lagi, pemberantasan mafia hukum harus dilakukan secara tuntas dan tegas.

2.Secara umum masyarakat Indonesia belum terlalu memahami tentang paradigm pancasila, sehingga masyarakat pun tidak mengetahui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, itulah yang menyebabkan adanya ketidakserasian antar umat beragama di Indonesia, sehingga terjadilah berbagai macam kasus-kasus yang sering terjadi belum lama ini. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya harus lebih menanamkan nilai-nilai tersebut dalam setiap individu masyarakat Indonesia