Jumat, 20 Mei 2011

Lahirnya Sumpah Pemuda

Pendorong para pemuda dalam mendirikan organisasi pemuda diawali dengan lahirnya Budi Utomo. Setelah adanya Budi Utomo maka berkembanglah organisasi-organisasi lain yang digawangi oleh para pemuda untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, dari sinilah timbul gagasan para pemuda Indonesia untuk mempersatukan seluruh organisasi pemuda Indonesia.
Pada tanggal 15 Nopember 1925 dibentuk panitia Kongres Pemuda I, dan terbentuklah susunan panitia
• Ketua : M.Tabrani
• Wakil Ketua : Sumarto
• Sekretaris : Jamaludin
• Bendahara : Suwarso
Setelah pembentukan panitia pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 bertempat di Jakarta diadakan kerapatan besar pemuda-pemuda Indonesia yang disebut juga dengan Kongres Pemuda I yang dipimpin oleh M.Tabrani. Gagasan yang timbul dalam Kongres Pemuda I adalah :
1. Agar bahasa Melayu ditetapkan sebagai bahasa persatuan Indonesia adalah gagasan Muh.Yamin
2. Organisasi pemuda dilebur menjadi organisasi tunggal adalah gagasan Mohammad Tabrani, dan lain-lain.
Tapi ternyata Kongres Pemuda I belum berhasil mencapai tujuannya, maka dari itu pada tahun 1927 Sugondo Joyopuspito ingin meneruskan cita-cita yang telah dirintis oleh M.Tabrani untuk membentuk Kongres Pemuda II, dan akhirnya pada tanggal 3 Mei - 12 Agustus 1928 diadakan pertemuan antara para tokoh pemuda untuk membentuk susunan Panitia Kongres Pemuda II. Terbentuklah susunan panitia baru untuk Kongres Pemuda II dengan susunan panitianya :
• Ketua : Sugondo Joyopuspito
• Wakil Ketua : Joko Marsaid
• Sekretaris : Muhammad Yamin
• Bendahara : Amir Syarifudin
Pelaksanaan Kongres Pemuda II pertama kalinya pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928 di Jakarta dan pada tanggal 28 Oktober 1928 Kongres Pemuda II menghasilkan :
1. Lahirnya Sumpah Pemuda
2. Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan
3. Bendera Sang Saka Merah Putih ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia

Makna Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa

Indonesia merupakan suatu wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Yang termasuk ke dalam tanah air adalah pulau-pulau yang tersebar di Indonesia yang merupakan bagian dari tanah air Indonesia. Dan hakikatnya dari beribu-ribu pulau yang ada membentuk satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa satu nusa adalah satu tanah air yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu Bangsa yang jelas digambarkan dengan adanya sembhoyan yang tertulis dalam lambang negara yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi satu juga. Perbedaan ini meliputi beda suku bangsa, agama, bahasa, dan adat istiadat. Makna dari satu bangsa adalah satu keturunan atau satu asal, biarpun mereka berada di pulau yang berbeda dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda, namun mereka merasa satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Karena Indonesia terdiri dari berbagi macam suku dan pulau maka bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari pun berbeda disetiap daerah, bahasa itu disebut dengan bahasa ibu atau bahsa induk. Keanekaragam bahasa di Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai dan tidak dimiliki oleh bangsa lain. Oleh karena itu, keanekaragamaan bahasa perlu dilestarikan sehingga tidak akan dilupakan oleh generasi yang akan datang.
Meskipun tiap daerah mempunyai bahasa daerah sendiri-sendiri, tapi setiap suku bangsa di Indonesia menyadari bahwa mereka bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, dalam berkomunikasi antarsuku, mereka menggunakan satu bahsa yaitu bahasa Indonesia. Keanekaragaman bahsa bukanlah hambatan untuk berkomunikasi dengan suku lain karena kita mempunyai bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia. Oleh karena itu, gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Makna Sumpah Pemuda

Setelah kita mengetahui bagaimana sejarah Sumpah Pemuda, disini akan dibahas mengenai makna dari Sumpah Pemuda yang pastinya sangat banyak makna yang terkandung didalamnya.
Sumpah Pemuda lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berisi
1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Itulah isi dari Sumpah Pemuda yang merupakan seruan para pemuda Indonesia yang sangat mencintai tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia, dan mereka ingin bersatu dalam satu kesatuan untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia dari para penjajah.
Makna yang terkandung didalam Isi Sumpah Pemuda adalah :
1. Merupakan tonggak persatuan Indonesia
2. Merupakan zaman penegas untuk mengusir penjajah Belanda dari bumi Indonesia.

Pentingnya Norma dalam Kehidupan

Norma atau peraturan adalah suatu petunjuk bagi seseorang untuk berbuat sebagaimana mestinya terhadap sesama di dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma mempunyai dua macam isi yang berwujud perintah dan larangan. Di dalam kehidupan bermasyarakat dikenal berapa norma diantaranya adalah :
1. Norma agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan (etika)
4. Norma Hukum
Norma agama ini berasal dari Tuhan yang merupakan petunjuk hidup, yang berisi perintah, larangan, dan anjuran. Sanksi yang diberikan apabila melanggar norma agama adalah tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia. Maka dari itu kita sebagai manusia ciptaan Tuhan harus dapat melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar tidak mendapat sanksi di akhir nanti.
Norma Kesusilaan adalah aturan yang berasal dari hati nurani manusia tentang baik buruknya tingkah laku. Sanksi yang diperoleh dari norma kesusilaan adalah tidak tegas karena orang itu sendiri yang merasakan sanksinya apabila melanggar norma ini. Perasaan yang dirasakan orang yang melanggar norma ini adalah perasaan bersalah, malu, menyesal dan lain-lain semua ini dirasakan diri sendiri.
Norma Kesopanan (etika) adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan dalam masyarakat. Sanksi yang diterima apabila melanggarnya adalah sanksi yang diberikan tidak tegas tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, misalnya dikucilkan, diejek, atau dicemooh, dan lain-lain.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara dan berlakunya dipaksakan oleh alat negara seperti polisi, jaksa, hakim, dan lain-lain. Sanksi norma hukum yang diberikan adalah tegas dan nyata misal masuk tahanan, ditembak mati, atau yang lainnya. Sifat dari norma hukum ini adalah memaksa karena pelanggarnya akan mendapat sanksi yang sangat tegas.
Pentingnya norma dalam kehidupan adalah agar tercipta kehidupan dengan suasana tenteram, aman, dan damai, tidak terjadi kekacauan, tercipta hidup yang teratur dan tertib. Maka dari itu kita sebagai masyarakat wajib mematuhi norma-norma yang ada dalam masyarakat agar kehidupan kita tercipta dengan baik.

Penghargaan PBB

Jika dilihat dan diperhatikan sepanjang tahun lalu tanah air kita kerap mendapat musibah bencana yang terjadi, tapi untungnya kita dapat mengatasi semua itu dengan kegigihan kita untuk mampu melawati itu semua, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
Semua langkah-langkah telah dilakukan oleh Kepala Negara kita untuk mengurangi resiko bencana di Indonesia dan semoga bisa memberikan inspirasi kepada dunia dalam menghadapi bencana-bencana yang terjadi di negarnya masing-masing. Tidak dipungkiri semua ini dapat terjadi berkat campur tangan Kepala Negara kita yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka dari itu organisasi PBB tidak ragu memberikan penghargaan kepada kepala negara kita dengan Champion for Disaster Reduction di bidang perencanaan bencana. Ini adalah pertama kalinya PBB memberikan penghargaan tersebut.
Tidak hanya karena Kepala Negara kita saja yang dapat mengatasi itu semua, tapi masyarakatnya pun cukup andil dalam permasalahan bencana yang terjadi, jadi penghargaan itu diberikan atas nama Bangsa Indonesia. Semua dapat terjadi berkat persatuan yang terjalin dalam setiap masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia mari kita buktikan ke dunia luar bahwa kita adalah masyarakat yang sangat cinta terhadap negaranya, jangan sampai terjadi perpecahan dalam kehidupan masyarakat agar Indonesia dapat terus maju dan membuktikan ke dunia luar bahwa Indonesia bisa.
Selamat atas penghargaan yang diberikan kepada Kepala Negara kita dan terima kasih kepada PBB atas pengakuannya kepada Kepala Negara kita yang mampu mengatasi bencana-bencana yang terjadi, kita sebagai warga Negara Indonesia wajib bangga atas semua ini.

Penghargaan PBB

Jika dilihat dan diperhatikan sepanjang tahun lalu tanah air kita kerap mendapat musibah bencana yang terjadi, tapi untungnya kita dapat mengatasi semua itu dengan kegigihan kita untuk mampu melawati itu semua, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
Semua langkah-langkah telah dilakukan oleh Kepala Negara kita untuk mengurangi resiko bencana di Indonesia dan semoga bisa memberikan inspirasi kepada dunia dalam menghadapi bencana-bencana yang terjadi di negarnya masing-masing. Tidak dipungkiri semua ini dapat terjadi berkat campur tangan Kepala Negara kita yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka dari itu organisasi PBB tidak ragu memberikan penghargaan kepada kepala negara kita dengan Champion for Disaster Reduction di bidang perencanaan bencana. Ini adalah pertama kalinya PBB memberikan penghargaan tersebut.
Tidak hanya karena Kepala Negara kita saja yang dapat mengatasi itu semua, tapi masyarakatnya pun cukup andil dalam permasalahan bencana yang terjadi, jadi penghargaan itu diberikan atas nama Bangsa Indonesia. Semua dapat terjadi berkat persatuan yang terjalin dalam setiap masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia mari kita buktikan ke dunia luar bahwa kita adalah masyarakat yang sangat cinta terhadap negaranya, jangan sampai terjadi perpecahan dalam kehidupan masyarakat agar Indonesia dapat terus maju dan membuktikan ke dunia luar bahwa Indonesia bisa.
Selamat atas penghargaan yang diberikan kepada Kepala Negara kita dan terima kasih kepada PBB atas pengakuannya kepada Kepala Negara kita yang mampu mengatasi bencana-bencana yang terjadi, kita sebagai warga Negara Indonesia wajib bangga atas semua ini.

Rabu, 18 Mei 2011

Penyebab Banyaknya Kasus TKI di Luar Negeri

TKI merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Saat ini banyak sekali WNI yang merantau demi mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan uang di negeri orang. Sebenarnya untuk idup dinegeri orang tidak lah mudah, buktinya masih banyak kasus tentang TKI yang bekerja disana. Tapi semua ini nampaknya tidak menyurutkan niat mereka untuk bekerja di luar negeri untuk mendapatkan uang. Sepertinya mereka tidak memikirkan susahnya menjalani hidup di negara orang padahal mereka pun tahu akan hal tersebut karena sudah banyak kasus-kasus TKI yang diliput. Semua kasus ini dapat terjadi karena banyak pula penyebabnya.
Penyebab dari banyaknya kasus TKI misalnya kurangnya pemahaman bahasa, kurang pelatihan kerja, banyaknya para TKI yang berangkat secara ilegal dan mungkin pihak pemerintah yang memberangkatkan mereka tidak tahu akan hal tersebut, dan pastinya masih banyak lagi hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kasus tersebut. Tapi sungguh disayangkan seringnya kasus tersebut terjadi pada TKW atau Tenaga Kerja Wanita.
Pemerintah harusnya tanggap dengan seringnya kasus-kasus yang terjadi dan melakukan tindakan yang tegas bagi negara yang melakukan tindakan kekerasan pada tenaga kerja kita, jangan hanya diam saja melihat semua ini. Harusnya pemerintah sadar bahwa tenaga kerja kita diluar negeri merupakan sumber devisa yang paling besar. Tapi kenapa mereka malah seperti diperbudak di negara orang, dimana perlindungan pemerintah kita untuk melindungi warga negaranya ? Kalau pemerintah kita tidak mampu melakukan semua itu, seharusnya pemerintah bisa membuka lapangan pekerjaan untuk mensejahterakan warga negaranya sendiri agar mereka tidak merantau ke negara orang demi mendapatkan pekerjaan untuk membiayai hidup mereka. Sungguh tragis kan melihat warga negara kita bekerja di luar negeri tapi ada penyiksaan-penyiksaan yang terjadi disana, mungkin semua tidak merasakan semua itu tapi hampir setiap tahun pasti ada kasus menimpa tenaga kerja

Pentingnya Hubungan Internasional

Hubungan Internasional merupkan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda dalam segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat terjadi,pastinya terdapat faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di setiap negara, hal inilah yang dapat mendorong kerjasama antar negara yang nantinya kerjasama tersebut tunduk terhadap hukum sesuai dengan hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain

Landasan Hukum Hubungan Internasional Bangsa Indonesia dan Subjek Hubungan Internasional

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Landasan hukum hubungan internasional Indonesia adalah :
1. Landasan Idiil
Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan Konstitusional / Struktural
UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
3. Landasan Operasional
a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri
b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.
c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
Berikut beberapa subjek hukum internasional :
1. Negara
Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.
3. Pihak yang Bersengketa
Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
4. Perusahaan Internasional
Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.
5. Tahta Suci
Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.

6. Individu
Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.

HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Sebagai Warga Negara pastinya kita mempunyai hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan untuk negara kita dan semua itu sama satu sama lain antar warga negara tanpa terkecuali. Karena apabila terdapat perbedaan antar warga negara pastinya akan menimbulkan kecemburuan sosial yang nantinya akan memicu berbagai permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari dan perkembangan suatu negara pastinya akan terganggu dengan hal tersebut.
Berikut adalah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara :
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Semoga dengan adanya pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara ini, kita sebagai warga negara dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar negara kita ini dapat berkembang, maju dan dapat bersaing dengan negara-negara maju.
Referensi :
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html